TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bahwa kenaikan Tunjangan Hari Raya atau THR pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak memiliki muatan politik.
"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belokkan ya terserah, yang penting tidak ada hubungan sama sekali. Kita mengacu pada kinerja ASN (aparatur sipil negara)," katanya di Istana Negara, Rabu, 23 Mei 2018.
Menurutnya, pertimbangan kenaikan THR dan pemberian THR bagi pensiunan dilakukan berdasarkan kenaikan kinerja ASN yang ditunjukkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
Pemberian THR PNS, TNI, dan Polri saat ini tidak hanya meliputi gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan tunjangan jabatan.
Baca: THR PNS Siap Diteken, Jumlahnya Lebih Besar dari 2017
Tak hanya PNS, TNI, dan Polri yang kebagian 'bonus' ini, pensiunan juga mendapatkan THR pada tahun ini. Sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
Untuk jumlahnya sesuai Undang-undang No. 15/2017 tentang APBN 2018 yang dianggarkan senilai Rp35,76 triliun. Angka tersebut mencakup THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji 13 sebesar Rp 5,24 triliun.
Kemudian, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun. Ketika dikonfirmasi mengenai skema keberlanjutan THR pada waktu mendatang, dia tidak menjawab dengan pasti. "Saya berharap ini seterusnya," katanya.